Home » Ditinggal Pemilik Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Samudra Diangkut Satpol PP

Ditinggal Pemilik Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Samudra Diangkut Satpol PP

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, Senin (13/10) pagi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengingatkan pedagang agar disiplin menggunakan ruang publik dan mematuhi aturan.

“Pedagang boleh berjualan di lokasi yang diperbolehkan, tapi setelah selesai harus merapikan dan membawa kembali lapaknya. Ini demi ketertiban dan keindahan kawasan wisata,” ujarnya.

Chandra menyebut, sejumlah lapak yang dibiarkan begitu saja membuat kawasan Pantai Padang terlihat semrawut dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP tidak hanya menertibkan lapak, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar menaati aturan.

“Tujuan kami bukan mempersulit, tapi menjaga agar Pantai Padang tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga wajah kawasan wisata andalan Kota Padang agar tetap indah dan tertib. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?