PADANG, KP — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk memastikan hewan kurban yang dibeli memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari penjual.
“SKKH adalah bukti bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak disembelih. Ini penting untuk mencegah penularan penyakit dan sebagai dasar penelusuran bila terjadi persoalan kesehatan di kemudian hari,” tegas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet DPKH Sumbar, M. Kamil di Padang, baru-baru ini.
Menurut Kamil, masyarakat diminta tidak ragu menolak membeli hewan kurban dari penjual yang tidak bisa menunjukkan SKKH. “Kalau tak ada SKKH, sebaiknya cari penjual lain,” ujarnya tegas.
DPKH bersama pemerintah kabupaten/kota juga telah membentuk Satgas Pengawasan Hewan Kurban yang kini aktif melakukan pengawasan lalu lintas hewan, termasuk pemeriksaan di enam pos check point lintas daerah, pasar ternak, hingga kandang penampungan hewan kurban.
Sementara itu, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Sumbar dinyatakan nol kasus sejak awal 2025. Ini tidak lepas dari program vaksinasi 26 ribu dosis pada Februari lalu, yang dilakukan secara masif di seluruh daerah.
“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa tenang dan nyaman saat berkurban. Pemeriksaan juga akan dilakukan intensif pada H-1 penyembelihan, khususnya di kawasan perkotaan dengan sistem door to door,” jelas Kamil.
Tahun ini, jumlah hewan kurban di Sumbar diperkirakan meningkat dibanding tahun lalu. Pada 2024, sebanyak 46 ribu ekor hewan kurban disembelih, terdiri dari 27 ribu sapi dan sisanya kambing, kerbau, serta domba. Tahun ini, angka itu diproyeksi tembus 50 ribu ekor, dengan estimasi 40–43 ribu sapi. “Peningkatan ini dipengaruhi oleh pulangnya perantau yang ikut berkurban, serta kondisi ekonomi masyarakat yang mulai membaik,” ungkapnya.
Namun begitu, sekitar 60–65 persen hewan kurban masih dipasok dari luar Sumbar, terutama dari Lampung, Jawa, Bali, dan kini mulai masuk dari Sumatera Utara. Sementara kebutuhan yang bisa dipenuhi peternak lokal hanya sekitar 30–35 persen. “Artinya, potensi pengembangan usaha ternak sapi kurban di Sumbar sangat menjanjikan. Apalagi jika dikembangkan secara terintegrasi dengan perkebunan sawit,” pungkas Kamil. (nda/*)