PADANG, KP – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) meluruskan informasi terkait pembukaan merek ‘masakan Padang’ yang ramai diperbincangkan di media sosial dan beberapa media mainstream. Organisasi perantau Minang terbesar ini menyatakan bahwa kabar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Nefri Hendri, dalam pernyataan resminya pada Kamis (31/10) menjelaskan, setelah mengonfirmasi dengan pengurus IKM di Cirebon, diketahui bahwa pembukaan merek masakan Padang tersebut telah melalui musyawarah dengan pemilik usaha setempat. Kesepakatan yang dicapai adalah mengganti nama merek secara bersama-sama dengan pemilik warung tersebut.
“Informasi di media sosial sering kali berbeda dari kenyataan di lapangan. Pada kenyataannya, tidak ada konflik. Situasi di Cirebon kondusif, tetapi pemberitaan yang masif dan tidak kompeten membuat isu ini menjadi semakin kisruh,” jelas Nefri.
Beberapa pemberitaan sempat menyebutkan adanya persaingan tidak sehat antar-pedagang rumah makan Padang terkait harga yang jauh lebih murah, seperti serba Rp8.000 atau Rp10.000. Menanggapi ini, Nefri menegaskan bahwa antar-pedagang sebenarnya telah bersepakat menjaga harga agar persaingan tetap sehat dan efektif.
Sebagai bagian dari upaya melestarikan keaslian masakan Minang, IKM tengah menggalakkan pemasangan lisensi untuk rumah makan masakan Padang asli. Lisensi ini bertujuan mengidentifikasi mana saja rumah makan yang benar-benar menyajikan masakan Padang dengan cita rasa dan keotentikan khas Minangkabau.
“Masakan Padang adalah warisan budaya kuliner yang khas dan harus dijaga keotentikannya. Kami tidak melarang pihak di luar Minang untuk membuka usaha masakan Padang, asalkan rasa, ciri khas, dan keasliannya tetap dijaga. Lisensi dari IKM dapat diperoleh tanpa biaya,” lanjutnya.
Nefri berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar seluruh pihak dapat saling menghargai, menjaga kekompakan, dan menciptakan suasana usaha yang aman serta kondusif. (mas)