Home » DPRD Kota Solok Sahkan Perubahan APBD 2024 Senilai Rp658,42 Miliar

DPRD Kota Solok Sahkan Perubahan APBD 2024 Senilai Rp658,42 Miliar

Redaksi
2 menit baca

SOLOK, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah perubahan, total APBD Kota Solok mencapai Rp658,42 miliar.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi oleh Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.

Rapat ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang panjang terkait perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara DPRD Rio Putra memaparkan hasil pembahasan, menyampaikan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp609,14 miliar, sementara anggaran belanja mencapai Rp630,5 miliar. Defisit sebesar Rp21,4 miliar ini akan ditutupi melalui pembiayaan, sehingga total APBD setelah perubahan mencapai Rp658.42 miliar.

Dalam proses pengesahan ini, empat fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dengan kebutuhan di lapangan, menyoroti bahwa perubahan APBD tidak hanya tentang anggaran, tetapi juga mengalokasikan sumber daya dengan tepat untuk kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai NasDem menyoroti bahwa perubahan APBD berkaitan erat dengan amanat rakyat dan menekankan efektivitas serta efisiensi dalam pengelolaan belanja daerah.

Fraksi Nurani Keadilan menegaskan pentingnya kebijakan anggaran yang berfokus pada manfaat bagi masyarakat luas, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Sementara itu, Fraksi Solok Maju menyoroti bahwa anggaran harus disusun berdasarkan pencapaian kinerja sebelumnya, dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Setelah pengesahan, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menegaskan pentingnya transparansi dan meminta pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perubahan APBD ini kepada masyarakat.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerjasama dalam menyelesaikan pembahasan ini dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh program yang telah disepakati bersama.

Setelah disetujui, Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan bagi pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun 2024. (*)

Jangan Lewatkan