ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 disetujui DPRD Kota Padang.
Persetujuan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD-P TA 2024 dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/09/2024).
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut, persetujuan perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita sepakati ini dapat digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” harapnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami juga mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, karena telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Pj Wako juga membeberkan, berdasarkan rancangan APBD-P TA 2024 yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,8 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,7 miliar.
“Untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,3 triliun, belanja modal sebesar Rp240 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp13,6 miliar. Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp60 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,7 miliar,” sebutnya.
Berdasarkan rincian ini sebutnya, maka perubahan APBD Kota Padang TA 2024 menjadi Rp2,8 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,52 triliun, dan total belanja sebesar Rp2,56 triliun. (*)