Home » DPRD Sumbar Antar Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

DPRD Sumbar Antar Usulan Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

Redaksi
3 menit baca

JAKARTA, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/1). Berkas tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH), Herny Ika Hutauruk.

Jika tidak ada kendala, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengungkapkan bahwa dokumen hasil Pilkada 2024 resmi diterima DPRD dari KPU pada 10 Januari 2025. Sesuai edaran Mendagri, DPRD wajib menindaklanjuti dalam lima hari kerja. Dengan telah diantarkannya berkas tersebut, DPRD Sumbar telah melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Dengan ditarkanya dokumen hasil Pilkada seusai waktu yang ditentukan, DPRD Sumbar menjadi provinsi tercepat nomor empat dalam menindaklanjuti arahan tersebut,” katanya.

Muhidi menjelaskan, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD, mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada presiden melalui Kemendagri sesuai dengan proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kedatangan ke Kemendagri merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk megusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sehingga bisa ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya,” kata Muhidi

Muhidi berharap, dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, semua bisa sejalan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia agar lebih baik dan khususnya di Sumbar.

“Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu Plh Direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari pimpinan,” ungkap Heny.

Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada percepatan penyerahan berkas usulan pengangkatan kepada daerah di masing-masing daerah tentu akan lebih baik.

“Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik,” serunya.

Herny katakan Provinsi Sumbar adalah provinsi keempat yang mengantarkan berkas usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggro Aceh Darussalam juga sudah menunggu menunggu setelah Sumbar.

Dalam kunjungan ini Ketua DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Maifrizon, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal, Kabag Persidangan Perundang-Undangan Zardi Syahrir dan hadir juga Kasubdit Wilayah Hendy Nur Kusuma.

Untuk diketahui pemilihan gubernur Sumbar dimenangi Pasangan Mahyeldi-Vasko, pasangan nomor urut satu tersebut meraih 1.750.612 suara atau 77,12 persen.

Sementara Paslon nomor urut dua Epyardi Asda dan Ekos Albar meraih 521.448 suara atau 22,88 persen. Pilgub Sumbar dilaksanakan pada 10.846 TPS yang berada di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan dan 1.265 kelurahan.

Mahyeldi-Vasko diusung koalisi PKS-Gerindra, Demokrat, PBB dan Perindo. Sedang Epyardi Asda-Ekos Albar diusung PAN bersama Golkar, NasDem, PDIP dan Gelora, Garuda serta Partai Buruh. (*)

Jangan Lewatkan