Home » DPRD Sumbar Sahkan APBD 2025, Belanja Daerah Rp6,4 Triliun

DPRD Sumbar Sahkan APBD 2025, Belanja Daerah Rp6,4 Triliun

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Kamis (28/11).

Dalam APBD 2025 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,4 triliun, sementara pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp6,2 triliun. Mengingat kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, DPRD Sumbar mendorong penggunaan anggaran secara efisien, efektif, dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan pentingnya penggunaan APBD 2025 untuk mengakomodasi berbagai program dan kegiatan sesuai dengan visi misi kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir, serta untuk mendukung program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. “APBD harus dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Muhidi.

Selain itu, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis untuk perhatian pemerintah daerah, salah satunya terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum digarap secara optimal. “Ke depan, berbagai potensi PAD seperti pajak, restribusi, dan pemanfaatan aset daerah harus dikelola dengan maksimal,” tegas Muhidi.

Ia juga meminta Pemprov untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap potensi pendapatan daerah serta memperhitungkan target penerimaan berdasarkan potensi yang akurat, bukan hanya realisasi tahun sebelumnya.

Dalam hal ini, DPRD juga mengusulkan agar Pemprov melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengembangkan inovasi dalam pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan kondisi daerah serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.

Terkait pelaksanaan APBD 2025, Muhidi mengingatkan agar setiap OPD segera menyiapkan proses administrasi untuk mempercepat realisasi anggaran. “Ranperda APBD yang telah disepakati hari ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu tiga hari untuk evaluasi, sehingga dapat segera direalisasikan pada awal tahun 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa APBD 2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan kesepakatan ini, kami akan segera mengirimkan APBD 2025 ke pusat untuk evaluasi agar pada awal tahun depan, anggaran tersebut sudah dapat direalisasikan,” ujar Mahyeldi. (fai)

Jangan Lewatkan