TANAH DATAR, KP – DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (30/7).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta Sekretaris DPRD Yuhardi. Hadir dalam rapat Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, 23 anggota DPRD Tanah Datar, unsur forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, staf ahli bupati, asisten Setda, kepala badan, OPD, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, agenda rapat meliputi penyampaian laporan pembicaraan tingkat I, pengambilan keputusan, pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD dan Bupati, serta penandatanganan keputusan persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati.
Ia mengatakan, delapan fraksi di DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara, Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran DPRD. Ia berharap Ranperda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. (yon)
