Home » Kejari Pessel Sosialisasikan Mitigasi Risiko Hukum Dana Nagari

Kejari Pessel Sosialisasikan Mitigasi Risiko Hukum Dana Nagari

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggelar kegiatan penerangan hukum bertema ‘Peran Kejaksaan dalam Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Nagari Tahun 2025’, di Aula Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan IV Jurai Zul Irfan Harun, Kabid Pemerintahan Nagari DPMD Okta Kurnia Azhar, serta wali nagari dan perangkat nagari se-Kecamatan IV Jurai. Kasubsi 1 Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, menyampaikan pemaparan mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana nagari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman risiko hukum bagi wali nagari dan perangkatnya dalam mengelola dana nagari,” kata Zul Irfan Harun.

Dalam pemaparannya, Rido menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Ia menegaskan, dana desa pada 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan dan ketahanan pangan. Untuk itu, wali nagari dan perangkatnya harus mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel agar tidak terjerat tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jangan ada kegiatan fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai RAB, atau dana desa yang masuk ke kantong pribadi. Jika terjadi penyimpangan, kami akan menindak tegas,” ujar Rido.

Ia juga mengingatkan wali nagari dan perangkatnya agar selalu menjalankan tugas sesuai regulasi, sehingga terhindar dari masalah hukum yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?