PESISIR SELATAN, KP – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan menangani bangkai hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Koto Nan Duo IV Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, beberapa waktu lalu. Penanganan dilakukan dengan memotong bangkai hiu paus dan membakar organ dalamnya kemudian menyebarkan di laut untuk mengurangi dampak pembusukan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, Tim Respon Cepat BPSPL Padang telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani situasi ini.
“Bangkai hiu paus dipotong dulu dan dibakar organ dalamnya untuk mengurangi dampak pembusukan. Kemudian, bersama masyarakat sekitar, tim menarik bangkai tersebut ke laut dan membiarkannya terurai secara alami,” ujar Victor dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/9).
Ia menegaskan, hiu paus yang merupakan biota laut dilindungi penuh oleh negara sehingga harus segera ditangani dengan baik dan cepat. Pemanfaatan ekstraktif terhadap bagian tubuh hiu paus dilarang berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
Sementara, Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan menjelaskan, hiu paus yang ditemukan sudah dalam kondisi mati memiliki panjang sekitar 7,8 meter dan berat lebih dari satu ton.
“Informasi tentang hiu paus terdampar diperoleh dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan hewan tersebut dalam kondisi lemah terombang-ambing di tepi pantai,” ungkap Fajar.
Karena kondisi dan ukuran besar hiu paus serta keterbatasan akses dan peralatan di lokasi, tim memutuskan untuk membuang bangkai hiu paus tersebut ke laut setelah mengikuti SOP yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga saat ini, BPSPL Padang telah menangani 15 kasus hiu paus terdampar, tujuh di antaranya di Kabupaten Pesisir Selatan.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk dalam Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan terdaftar sebagai spesies terancam punah (endangered) dalam daftar merah IUCN.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk generasi mendatang. Spesies ini, yang statusnya dilindungi penuh secara nasional dan internasional, merupakan salah satu biota laut yang terancam punah. (mas)