BUKITTINGGI, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Konsolidasi Data terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Serentak 2024. Rapat berlangsung pada 3-4 September 2024 di Aula Tripletree Hotel, Bukittinggi, dengan dihadiri oleh Ketua dan Operator PPK serta Operator PPS se-Kabupaten Pasaman.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Sulastri, mewakili Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan program pemutakhiran data pemilih. Program ini didasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk mempersiapkan rapat pleno rekapitulasi DPSHP secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU kabupaten,” ujar Sulastri. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, bersih, berkualitas, dan mutakhir.
Lebih lanjut, Sulastri menegaskan bahwa KPU Pasaman berkomitmen untuk bekerja secara maksimal dan terbuka guna memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih menjelang Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024.
Rapat ini juga diisi dengan paparan materi dari Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, yang menyoroti potensi kerawanan pelanggaran dalam data pemilih. Rini mengingatkan bahwa data pemilih yang tidak akurat dapat menjadi dasar gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, ia meminta KPU Pasaman untuk menyusun data pemilih dengan sebaik-baiknya.
Rini juga mengingatkan jajaran pengawas di semua tingkatan agar tetap berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa memicu persoalan pada Pilkada 2024. “Sebagai lembaga ad hoc, kita harus menghindari pola pikir ad hoc dalam melaksanakan tahapan Pilkada. Pikiran yang setengah hati hanya akan menimbulkan kerumitan di lapangan,” tegas Rini.
Sebagai informasi, KPU Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 219.472 pemilih pada 11 Agustus 2024. (mas)