BUKITTINGGI, KP – Masyarakat adat Kurai di Kota Bukittinggi melakukan aksi penolakan terhadap dugaan klaim sepihak atas sebidang tanah yang mereka akui sebagai tanah ulayat. Aksi tersebut dilakukan dengan memasang papan nama kepemilikan adat di enam titik kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang.
Tokoh adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh menyebut, lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Pisang di bawah kuasa Datuak Bagindo, bagian dari Nagari Kurai V Jorong.
“Ada kabar yang menyebutkan lahan ini telah dibagi-bagi menjadi kavling dan akan dijual. Ini menimbulkan keresahan karena tanah tersebut secara adat berada di bawah penguasaan penuh Datuak Bagindo,” kata Datuak Nan Laweh, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).
Sebagai respons, masyarakat adat memasang plang kepemilikan adat untuk mencegah pihak luar melakukan transaksi atau klaim tanpa persetujuan dari pemegang hak ulayat.
“Kami tegaskan, tanah ini milik Pasukuan Pisang. Kami bergerak cepat untuk mengantisipasi upaya penguasaan secara sepihak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga menerima informasi adanya aktivitas pemancangan batas lahan di tanah tersebut meski belum ada koordinasi resmi dengan masyarakat adat.
“Ini tentu meresahkan karena tidak ada komunikasi sebelumnya dengan pihak adat,” tambahnya.
Ia mendesak agar seluruh proses administrasi dan pemetaan lahan di wilayah adat dilakukan secara terbuka dan melibatkan ninik mamak sebagai pemegang hak ulayat sah. Ia juga meminta pemerintah daerah segera menengahi persoalan ini guna mencegah potensi konflik agraria.
Menanggapi hal itu, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto menyatakan belum pernah menerima surat resmi dari BPN maupun memberikan izin pengukuran lahan. Ia mengaku tidak mengetahui dasar hukum aktivitas tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani izin apa pun. Bahkan belum ada alas hak atas tanah yang dimaksud. Kalau pun ada staf kelurahan yang hadir saat pengukuran, itu karena saya sedang tidak di tempat,” jelasnya. (ant)
