PADANG PARIAMAN, KP — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilaksanakan di Hall IKK Parik Malintang, Selasa (6/5).
MoU tersebut mencakup kerja sama dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Padang Pariaman dalam menyelesaikan sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam persoalan pengadaan barang dan jasa yang rawan permasalahan hukum.
“Kejaksaan seharusnya menjadi rumah kedua bagi pemerintah daerah. Tidak perlu takut berkonsultasi karena niat kita baik. Pendampingan dan legal opinion dari kejaksaan sangat diperlukan untuk melindungi ASN dari risiko hukum,” ujar Bupati.
Ia juga menyebut banyak aparatur sipil negara (ASN) yang masih ragu dalam mengambil keputusan karena kurang memahami aturan hukum dan prosedur administrasi. Karena itu, kerja sama ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan diri ASN dalam menjalankan tugas.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kinerja pemerintah daerah secara preventif dalam ranah hukum.
“Kejaksaan memiliki peran di luar fungsi pidana, yakni di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum yang dibutuhkan,” ujarnya.
Acara turut dihadiri kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kejari Pariaman. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman dan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, disaksikan oleh asisten, staf ahli, camat, serta undangan lainnya. (wrm)