PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang mengumumkan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke daerah ini. Moratorium ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan akan terus berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan.
Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa moratorium ini diberlakukan sebagai bagian dari penataan PNS di setiap organisasi perangkat daerah sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). “Kami memberlakukan moratorium kembali sehubungan dengan permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang,” ungkapnya di Padang, Selasa (1/10).
Moratorium ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024. Selain pemetaan jabatan dan klasifikasi, moratorium ini juga bertujuan untuk memperhitungkan anggaran gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Namun, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran diterbitkan. Mereka dapat melanjutkan proses pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses pindah masuk tersebut tetap dilanjutkan sampai terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara,” tegas Andree. (kom)