PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang mendorong partai politik penerima bantuan keuangan dari pemerintah untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Bantuan keuangan harus dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Padang yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Edi Hasymi, dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Abu Bakar Jaar pada Rabu (4/9).
Edi Hasymi menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu 2019, bantuan keuangan untuk partai politik diberikan sebesar Rp2.250 per suara sah. Dengan jumlah suara sah sebanyak 384.188, total bantuan mencapai Rp864.423.000 untuk sembilan partai politik di Kota Padang, yaitu Partai Gerindra, PKS, Nasdem, PAN, Golkar, Demokrat, PDI-P, PPP, dan Berkarya. “Untuk Pemilu 2024, bantuan keuangan untuk sembilan partai politik tersebut akan diberikan selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus, sesuai dengan akhir periode jabatan partai politik yang lama,” jelasnya.
Selanjutnya, akan ada bantuan keuangan selama empat bulan berikutnya, dari September hingga Desember 2024, untuk periode partai politik yang baru setelah dilantik.
Rencananya, bantuan keuangan yang akan diberikan adalah Rp2.250 per suara sah dari 441.188 suara, dengan total bantuan sebesar Rp992.673.000 untuk sepuluh partai politik dengan penambahan dua partai yakni, PKB dan Partai Ummat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 tentang bantuan keuangan pada partai politik tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Edi Hasymi juga menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2023. “Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh partai politik, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Edi Hasymi berharap pengurus partai politik dapat memperbaiki kondisi ini karena hal tersebut sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik. “Di era digitalisasi saat ini, transparansi publik sangat diperlukan,” pesannya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail menambahkan, pada 2025 mendatang, Pemko Padang berencana menaikkan jumlah bantuan untuk parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebesar Rp 4.500 per suara, dikali dengan jumlah suara sah. Dengan perkiraan bantuan sebesar Rp 1.985.346.000,” jelasnya.
Namun, bantuan tersebut baru bisa dicairkan kalau persetujuan gubernur telah ada. ”Artinya kita masih menunggu hasil tim evaluasi dari gubernur Sumbar,” tambahnya.
Ia mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam penguatan organisasi dan pengkaderan partai politik, memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas kader dan partisipasi politik masyarakat di Kota Padang. (red)