PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan pada 2025. Kegiatan yang dihadiri camat dan lurah se-Kota Padang ini berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Rabu (11/12).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjelaskan manfaat dan latar belakang kebijakan ini kepada warga.
“Camat dan lurah adalah ujung tombak sosialisasi di masyarakat. Diharapkan mereka aktif mengedukasi warga agar memahami tujuan dari penyesuaian tarif ini,” kata Yosefriawan.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan subsidi air tepat sasaran.
Ia memastikan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pelanggan rumah tangga sosial kelas A dan B hanya mengalami kenaikan Rp100 per meter kubik, sedangkan kelas C naik Rp200 per meter kubik. Kenaikan ini kami upayakan tetap terjangkau,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menghindari penggunaan subsidi yang tidak tepat sasaran, seperti oleh instansi pemerintah atau pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi. Dengan kebijakan baru, diharapkan layanan air bersih dapat diperluas ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Sebelum diterapkan, kebijakan ini telah melalui serangkaian konsultasi publik bersama berbagai pihak, termasuk Ombudsman, KPID, Komisi Informasi, DPRD Padang, unsur Forkopimda, serta media. (red)