Home » Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di Empat TPS di Padang

Pemungutan Suara Ulang Dilakukan di Empat TPS di Padang

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP  – Pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang.

“Telah diputuskan PSU di 4 TPS dalam rapat pleno,” kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra di Padang,  kemarin.

Riki Eka Putra menjelaskan bahwa keempat TPS tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan telah disetujui oleh KPU Padang.

PSU dilaksanakan di TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung, yang mencakup pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, dan DPRD Kota Padang.

Selanjutnya, PSU akan dilaksanakan di TPS 22 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji, mencakup PPWP, DPR, dan DPD.

Selain itu, PSU juga akan dilakukan di TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, mencakup PPWP dan DPD. Serta TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, juga mencakup PPWP dan DPD. “PSU dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2024,” ujar Riki.

Ia juga menyatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat PSU adalah KPPS yang sama dengan saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?