LIMAPULUH KOTA, KP – Seorang pengedar narkoba berinisial R alias Giok (39 tahun) yang berasal dari Jorong Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota, Senin (2/9).
Penangkapan Giok berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika dan KBO Ipda Jasmon Hendi serta Kanit Narkoba Aipda Doni Arwando, berhasil memancing Giok untuk melakukan transaksi narkoba dengan cara undercover atau menyamar sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Jorong Padang Jopang pukul 01.00 WIB.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu siap edar, 1 buah pipet, sepeda motor, handphone, uang hasil penjualan, serta puluhan plastik kecil pembungkus sabu.
Menurutnya, Giok telah beberapa kali menerima kiriman sabu dari luar Sumatera Barat, khususnya dari Bengkulu. Giok mengaku bahwa barang haram tersebut dikirimkan oleh teman dari Bengkulu dan diletakkan di suatu titik untuk diambil.
“Saya sudah dua kali menerima kiriman sabu dari teman di Bengkulu. Kami berkomunikasi melalui handphone dan sabu diletakkan di suatu tempat untuk saya ambil,” ungkap Giok saat pemeriksaan.
Saat ini, Giok beserta barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)