SOLOK, KP – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, membuka Seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Berbasis Masyarakat Angkatan Lima di salah satu hotel di Kota Solok, baru-baru ini.
Acara yang diadakan oleh DP3AP2KB Sumbar ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak untuk mencegah potensi paparan terhadap hal-hal yang berbahaya bagi masa depan mereka, seperti narkoba.
Suwirpen menegaskan perlunya pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dengan perkembangan pesat teknologi digital. Tanpa arahan dan pengawasan yang memadai, anak-anak rentan terjerumus ke dalam hal-hal negatif, seperti narkotika melalui perangkat pintar seperti smartphone. Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi melalui dunia digital, seperti kasus pertemuan melalui media sosial yang berujung pada kekerasan seksual dan bahkan kematian.
Dalam konteks ini, Suwirpen menekankan perlunya keterlibatan luas masyarakat dalam upaya mencegah potensi kekerasan terhadap anak. Edukasi mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak menjadi sangat penting.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan kajian yang melibatkan semua lapisan masyarakat agar langkah-langkah yang diambil dapat efektif. Ia juga menekankan pentingnya amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan hak perlindungan anak serta kewajiban negara dalam melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Rosmadeli SKM M Biomed, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Sumbar, menambahkan bahwa kekerasan terhadap anak memiliki dampak negatif yang luas, tidak hanya pada korban, tetapi juga pada proses pertumbuhan dan perkembangan anak dalam keluarga.
Ia menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkup domestik, selain dari kejadian di lingkungan publik atau komunitas. Jenis kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga mencakup aspek psikis, seksual, dan penelantaran.
Data dari SIMFONI PPA mencatat bahwa dari Januari hingga Desember 2022, terdapat 617 kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumbar. Kasus-kasus ini terdiri dari 125 kasus kekerasan fisik, 103 kasus kekerasan psikis, 344 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi, 2 kasus perdagangan manusia (trafficking), dan 31 kasus penelantaran. (fai)
