PASAMAN BARAT, KP – Untuk mengantisipasi aksi balapan liar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Satlantas Polres Pasaman Barat menggiatkan razia di berbagai titik strategis.
Kapolres Pasbar Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti menjelaskan, razia dilakukan secara rutin setiap Sabtu malam.
“Razia ini bertujuan mencegah aksi balapan liar, menekan angka kecelakaan, dan menindak pelanggaran lalu lintas secara kasat mata,” ujarnya, Senin (13/1).
Razia menargetkan pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti pengendara tanpa helm, pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan dengan kelengkapan tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan tegas juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong) dan pelaku balap liar, terutama di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,” jelas Rina.
Dalam razia yang digelar Sabtu malam (11/1), satlantas berhasil mengamankan 62 kendaraan bermotor, terdiri dari 61 sepeda motor dan satu mobil. Selain itu, petugas mengeluarkan 84 tilang manual, menyita 12 STNK, dan 10 SIM.
Selain razia stationer, satlantas juga melakukan patroli harian ke sejumlah lokasi yang sering digunakan untuk balap liar dan tawuran antar remaja.
“Patroli ini merupakan upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rina menyebut, angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat masih tinggi, sebagian besar disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm saat berkendara,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Khususnya generasi muda, hindari aksi balap liar dan tawuran yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesannya. (rom)