PAYAKUMBUH, KP – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap MR (29 tahun), yang diduga sebagai dalang di balik kasus peredaran ganja antar-provinsi yang terungkap pada Agustus 2024 lalu. Setelah tiga bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba, MR akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Situjuh, Selasa (12/11) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menyampaikan, penangkapan MR dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya. “Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolres Payakumbuh,” ujar IPTU Aiga.
MR diketahui sebagai aktor utama dalam peredaran ganja yang diangkut dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara ke Sumatera Barat, pada Agustus lalu. Saat itu, Tim Phantom berhasil menangkap tersangka lain berinisial IIS dengan barang bukti berupa 35 paket besar ganja kering seberat 30 kg.
“Setelah mengetahui anak buahnya tertangkap, MR kabur ke Duri, Provinsi Riau, untuk menyelamatkan diri,” kata Iptu Aiga.
Sementara itu, IIS sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh dan akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. (dst)