PAINAN, KP – Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian pada Selasa pagi (6/5). Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kematian tragis seorang pria bernama Devid, yang ditemukan meninggal dunia pada awal 2025.
Tersangka dalam kasus ini, pria berinisial RD (27), ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada 12 Februari 2025 dan mengakui perbuatannya. Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, bersama sejumlah pejabat Polres, pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan perwakilan keluarga korban. Masyarakat sekitar juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dijaga ketat oleh aparat.
Rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi kejadian perkara (TKP), mulai dari Jalan Prof. Dr. Hamka Painan Selatan hingga Tugu Biola Bukit Putus Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dimulai pukul 09.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap titik terang kejadian perkara. Dalam kegiatan tersebut, tersangka melaksanakan 13 adegan rekonstruksi, mulai dari saat korban tertabrak hingga kabur melarikan diri dengan mobil Honda Brio warna putih, Nopol BA 1161 GAA. “Dari hasil rekonstruksi ini, kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan bagi semua pihak. (don/*)