Home » Tak Netral di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti ASN

Tak Netral di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti ASN

Redaksi
3 menit baca

PARIAMAN, KP – Penjabat (Pj.) Wali Kota Pariaman, Roberia, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Kita akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak menjaga netralitas pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 sesuai aturan yang berlaku. Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses demokrasi di daerah ini,” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp dari Jakarta, Jumat (30/8).

Dijelaskannya, larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada berjalan dengan adil dan jujur, tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. .

SKB yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, yang secara spesifik mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.

Dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024, terdapat sembilan larangan yang wajib dipatuhi, antara lain: ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten kampanye calon tertentu di media sosial. Tidak diperbolehkan menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif. Dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

Kemudian, tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri. Dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye. Lalu, ASN tidak diperbolehkan menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik. Dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

Selain itu, tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu. Tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Sebelumnya, Hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang mendaftar untuk Pemilihan Serentak 2024. Ketiga  pasangan calon yang telah mendaftarkan diri secara resmi, yaitu: Genius Umar- Muhammad Ridwan, Yota Balad – Mulyadi dan Mardison Mahyuddin – Bahrul Hanif.

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah menyerahkan berkas pendaftaran yang dinyatakan lengkap. “Sampai saat ini, kami telah menerima berkas pendaftaran dari tiga pasangan calon, yakni Genius Umar – Muhammad Ridwan, Yota Balad – Mulyadi dan Mardison Mahyuddin – Bahrul Hanif, hingga pukul 23.59 WIB malam ini,” jelas Ali Unan.

Selanjutnya KPU Kota Pariaman menjadwalkan pemeriksaan kesehatan paslon pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Padang.

Ali Unan juga menyampaikan bahwa Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon sebelum melangkah ke proses pencalonan lebih lanjut.

Pemilihan Serentak Walikota dan Wakil Walikota Pariaman akan digelar pada 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia, dan tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh KPU terus berjalan sesuai jadwal.

KPU sendiri membuka pendaftaran Paslon mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahapan Penetapan Paslon pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September. (red)

Jangan Lewatkan