THR ASN, PPPK dan Non-ASN Padang Panjang Dibayarkan 100 Persen

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menandatangani surat keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN.

PADANG PANJANG, KP – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga non-ASN di Kota Padang Panjang akhirnya terjawab.

Pemerintah Kota memastikan pembayaran THR tahun ini diberikan secara penuh 100 persen. Seluruhnya cair hari ini, Senin (24/3). Keputusan tersebut mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis.

Wako Hendri, menyampaikan, lewat kebijakan ini, diharapkan para pegawai dapat lebih tenang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Dikatakannya, pencairan THR ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para pegawai menjalankan tugasnya. “Pemerintah Kota berkomitmen untuk selalu memperhatikan kesejahteraan pegawai. Dengan THR 100 persen ini, kami berharap dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh ASN, PPPK, dan non-ASN, terutama menjelang Hari Raya,” katanya.

Ia menambahkan, pencairan penuh THR hendaknya juga dapat mengerakkan perekonomian daerah seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran. (kom)

Related posts

HUT ke-80 TNI, Pemko dan Kodaeral II Gelar Bakti Sosial di Muaro Padang

Maigus Nasir: Padang Adopsi Inovasi MPP Badung

Padang Belajar ke Bali, Matangkan Perda Adat Nagari