Home » Ketua DPRD Sumbar: UMKM Pilar Ekonomi, Perda Jadi Panduan Strategis

Ketua DPRD Sumbar: UMKM Pilar Ekonomi, Perda Jadi Panduan Strategis

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM, Sabtu (30/11).

Kegiatan yang berlangsung di Kota Padang ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengembangan koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi daerah.

Muhidi menekankan, pentingnya koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang tangguh. “Kita perlu mengubah pola pikir agar potensi diri dan peluang bisa berkembang secara optimal. Perda ini memberikan panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di Sumbar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muhidi membagikan lima kiat sukses bagi pelaku usaha, yakni pendirian yang teguh, peningkatan spiritualitas, pembangunan tim kerja solid, kesabaran dalam menghadapi tantangan, serta evaluasi usaha minimal tiga tahun.

Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Rina Morita, yang mengungkapkan hingga 2023 terdapat 4.220 koperasi di Sumbar, tetapi hanya 2.345 yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Perda ini bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi mandiri dan profesional,” jelas Rina.

Ia juga memaparkan berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, dan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing.

Dengan implementasi Perda ini, diharapkan muncul wirausaha baru, tercipta lapangan kerja, dan meningkatnya kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari sejumlah kelurahan di Padang, seperti Jati, Andalas, Mata Air, dan Belimbing. (fai)

Jangan Lewatkan