Home » Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kebun Karet

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kebun Karet

Redaksi
1 menit baca

SIJUNJUNG, KP – Seorang pria berinisial RK (27 tahun), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tega merudapaksa anak kandungnya sendiri Az yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 2.

Kejadian tersebut berawal ketika RK yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban mengantarkan korban pulang ke rumah ibu kandungnya, Selasa sore lalu (28/2). Dalam perjalanan muncul niat jahat pelaku. Tindakan bejat itu dilakukan RK di sebuah kebun karet di Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII, tidak jauh dari rumah ibu kandung korban.

Berhubung ibu kandungnya bekerja jauh di Kecamatan Sumpur Kudus, korban saat itu mengadukan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada neneknya. Syok mendengar pengakuan cucunya, sang nenek segera menghubungi ibu kandung korban dan laporan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Tanjung Ampalu, Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII. Tanpa kesulitan, polisi berhasil meringkus pelaku, Kamis (2/3).

Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (3/3) mengungkapkan, pelaku dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang rNomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Kita juga melibatkan instansi lain dalam pemulihan korban, yaitu UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung,” ujarnya. (tns)

Jangan Lewatkan