PAYAKUMBUH, KP – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menangkap residivis narkoba yang baru beberapa bulan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan karena kasus yang sama.
Tersangka bernama PS panggilan Dino (34 tahun) ditangkap Tim yang langsung dipimpin Plh. Kepala BNNK Payakumbuh, Deni Ashar didampingi Ketua Tim Pemberantasan BNNK Payakumbuh, Refky Saputra di sebuah warung makan di Jalan Pahlawan Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh pada Senin lalu, 20 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 wib.
Karena tidak menduga akan ditangkap, Dino yang pernah bekerja sebagai sopir di salah satu OPD di Pemko Payakumbuh itu, tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri. Setelah diamankan, Tim BNNK melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan roda empat yang digunakan tersangka Dino.
Dari penggeledahan itu, diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ektasi, ganja kering, timbangan digital serta tiga pack plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.
“Kita berhasil menangkap seorang residivis narkoba bernama PS panggilan Dino di sebuah tempat makan di kawasan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Ia kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan narkoba,” sebut Deni Ashar didampingi Ketua Tim Pemberantasan, Refky Saputra, Jumat (24/3).
Deni juga menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan tersangka, BNNK Payakumbuh langsung melakukan pengintaian dan penangkapan hingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
Selain tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) narkoba, 1 paket besar diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 pack plastik bening.
Kemudian, 1 unit timbangan digital yang disimpan dalam dompet emas warna hitam putih merek MCM yang diselipkan dekat handle gigi mobil, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening disimpan dan diselipkan di kursi belakang kursi sopir, 7 butir diduga narkotika golongan I jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam saku depan sebelah kiri celana jeans serta 1 unit handphone.
Menurut pengakuan tersangka Dino, narkoba tersebut didapatkannya dari seorang di Kota Bukittinggi dengan cara dijemput langsung. Menurut rencana barang haram itu untuk diedarkan dan dikonsumsi pribadi dan dijual.
“Narkoba tersebut dijemput langsung oleh Dino yang beralamat di Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kota Payakumbuh kepada seseorang di Kota Bukittinggi, Narkoba itu akan dibayar setelah terjual,” sebut Deni.
Hingga kini tersangka Dino masih ditahan di sel BNNK Payakumbuh di kawasan Bukik Sikumpa, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)