BUKITTINGGI, KP – Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil membekuk seorang pria, yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (3/2). Ironisnya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pjs Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, Minggu (5/2) menjelaskan, pelaku E (37), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi di kawasan Gang Salak, Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
“Kronologis penangkapan residivis itu, berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” jelasnya.
Menurut Syafri, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang diletakkan di atas meja kamar.
“Selanjutnya juga diamankan 1 unit timbangan warna hitam, 1 buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 2 pack plastic klip, 1 unit hp merk oppo, 1 buah timbangan warna hitam yang digunakan untuk menimbang sabu, dan 1 buah bong beserta pirek, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu,” ulasnya.
Syafri menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar tahun 2022 lalu. Bahkan, statusnya juga masih wajib lapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi.
“Terhadap pelaku residivis kasus narkoba berinisial E (37) ini, dikenakan pasal 114 juncto padal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oki)