Home » Beraksi di Puluhan TKP, Spesialis Pencuri Kontak Infak ‘Didor’ 

Beraksi di Puluhan TKP, Spesialis Pencuri Kontak Infak ‘Didor’ 

Redaksi
2 menit baca

PAYAKUMBUH, KP – Seorang pria berinisial MW alias Palembang (39 tahun) yang merupakan spesialis pencurian kotrak infak terpaksa dilumpuhkan tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dengan timah panas.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dalam jumpa pers di mapolres setempat, Jumat (27/1) mengatakan, tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dilakukan karena tersangka mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) hasil kejahatannya. Menurutnya, tersangka disinyalir sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Selain tersangka MW alias Palembang, tim opsnal yang dipimpin langsung KBO Satreskrim Ipda Hendra Gunawan serta Kanit Reskrim Ipda Duasa juga menangkap tersangka lainnya berinisial GE alias Gogon (36 tahun) yang merupakan rekan MW dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menyebut, MW alias Palembang ditangkap Selasa lalu (24/1) di sebuah hotel di kawasan Ngalau Payakumbuh, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha berkilah dan membantah melakukan aksi kejahatan. Namun setelah didesak dan digeledah, akhirnya tersangka mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak infak serta mencuri laptop dan handphone milik garin masjid.

Usai ditangkap, polisi membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi keberadaan barang bukti. Namun, tersangka MW berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap tersangka GE panggilan Gogon di sebuah rumah di kawasan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Aksi pencurian kotak infak yang dilakukan tersangka sangat meresahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali, sementara laporan yang masuk ke Polres Payakumbuh mencapai 10 laporan,” sebut AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mereka melakukan aksi pencurian kotak infak di Musala Syehk H. Abdul Hamid, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat itu tersangka juga mengambil sejumlah barang milik garin, di antaranya laptop dan handphone. Barang itu lalu digadaikan tersangka GE alias Gogon kepada seseorang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti laptop, handphone, sepeda motor, gunting seng, dan obeng.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)

 

 

 

Jangan Lewatkan