Home » BKSDA Amankan Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Malampah

BKSDA Amankan Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Malampah

Redaksi
A+A-
Reset

LUBUK SIKAPING, KP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman mengamankan dua meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengatakan kayu ilegal itu ditemukan tim patroli di kawasan SM, tepatnya di daerah Lurah Berangin, Jalan Lintas Sumatera, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Selasa (4/2) sekitar pukul 14.13 WIB.

“Kayu yang diamankan berjenis Meranti dengan volume dua meter kubik. Kayu olahan terdiri atas 13 batang berukuran 5 x 20 x 4 meter dan 35 batang berukuran 2 x 20 x 4 meter,” kata Edi, Rabu (5/2).

Operasi itu, kata Edi, bermula dari laporan masyarakat setempat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan SM Malampah Alahan Panjang. Menindaklanjuti laporan itu, tim dari RKW I Panti bergerak ke lokasi dan menemukan bekas tumpukan kayu serta jalur yang diduga menjadi jalur keluar kayu ilegal. “Tim lalu menelusuri jalur tersebut dan menemukan tumpukan kayu pada titik koordinat 0°02’30.3″ N, 100°13’06.1″ E,” ujar Edi.

Barang bukti kayu ilegal itu kemudian didokumentasikan dan diamankan di kantor RKW I Panti. Namun, saat operasi berlangsung, tim tidak menemukan pelaku di lokasi. “Kami masih memburu pelaku dan terus berupaya melakukan penangkapan,” katanya.

Edi menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah pembalakan liar yang terus meluas di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pasaman merupakan daerah rawan bencana, yang bergantung pada hutan sebagai penyangga alam. “Jika pembalakan liar terus terjadi, risiko bencana longsor dan banjir semakin besar,” ujar Edi.

Kawasan SM Malampah Alahan Panjang mencakup 39.000 hektare, membentang dari Lurah Berangin, Kecamatan Bonjol, hingga ke Talamau, Pasaman Barat. Aktivitas pembalakan liar di kawasan ini, menurut Edi, sudah marak terjadi sehingga perlu tindakan tegas. “Kami terus mengintensifkan patroli agar ada efek jera bagi para pelaku,” katanya.

Pelaku pembalakan liar di kawasan suaka margasatwa diancam hukuman minimal dua tahun dan maksimal sebelas tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?