Home » BNNK Payakumbuh Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu

BNNK Payakumbuh Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu

Redaksi
1 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh meringkus dua tersangka bandar dan pengedar narkoba di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin malam (10/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka berinisial AA (45 tahun) panggilan Gondrong dan DO alias Kedon (44 tahun) itu, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar dan dua paket kecil narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, dari tangan tersangka yang juga residivis itu turut diamankan uang hasil penjualan narkoba, timbangan digital, alat hisap, handphone, serta plastik klip yang digunakan untuk pembungkus sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala BBNK Payakumbuh M. Febrian Jufril. Penangkapan dilakukan setelah tim BNNK mendapat informasi terkait aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya membekuk tersangka Gondrong. Dari nyanyian Gondrong, tim BNNK melakukan penangkapan terhadap Kedon yang sebelumnya pernah dibui karena kasus serupa.

Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra, Selasa (11/4) mengungkapkan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sekitar 17 gram dan uang hasil penjualan 1,5 juta.

Menurutnya, tersangka Gondrong merupakan kurir, sedangkan tersangka Kedon adalah pemilik sabu yang sebelumnya dibeli dari seseorang di Kota Bukittinggi. Saat ini kedua tersangka ditahan di sel BNNK Payakumbuh di kawasan Bukik Sikumpa, Kecamatan Payakumbuh Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan