SIJUNJUNG, KP – Seorang ibu rumah tangga berinisial F (44 tahun) warga Jorong Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya berinisial DA (44 tahun), ke Polsek Koto VII, Kamis sore (2/3).
Kapolsek Koto VII AKP Alminazri mengungkapkan, tindak KDRT itu berawal ketika korban dan suaminya terlibat cekcok terkait pencatatan bon orang yang berutang di warung miliknya. Dalam pertengkaran itu diduga terjadi kesalahpahaman sehingga si istri disalahkan oleh suaminya dalam mencatat bon utang orang yang berbelanjan di warung. Namun, si istri menjawab bahwa suaminya juga sering salah.
Hal tersebut akhirnya membuat sang suami emosi dan melemparkan susu kaleng yang masih berisi dan mengenai telinga korban sebelah kiri. Akibatnya, telinga korban mengalami luka robek.
Atas kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Ampalu untuk mendapatkan perawatan medis dan berhubung kondisi korban cukup parah, sehingga dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk dilakukan perawatan lebih intensif.
“Koban menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan yang telah terjadi, namun hanya meminta perlidungan kepada pihak kepolisian agar kejadian yang serupa tidak terjadi di kemudian hari,” kata AKP Alminazri.
“Suaminya juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap istrinya,” imbuhnya. (tns)