PAYAKUMBUH, KP – Pepatah pagar makan tanaman sangat tepat ditujukan pada juru parkir rumah sakit Ibnu Sina Kota Payakumbuh ini. Diberi kepercayaan untuk mengamankan kendaraan milik karyawan dan pengunjung rumah sakit tersebut, pria berinisial DS (33 tahun) ini malah mencuri sebuah kendaraan milik karyawan rumah sakit tersebut, Kamis lalu (30/3).
Alhasil, warga Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh, Jumat (31/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun sepeda motor yang dicuri pelaku adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 4436 LP.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku pencurian yang notabene adalah juru parkir di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 4463 LP warna kuning serta satu buah kunci kontak yang digunakan untuk menjebol kunci induk sepeda motor korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, ” pungkas Iptu Alva Zakya. (dst)