PAYAKUMBUH, KP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban bangunan tahap II dengan menyegel enam bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Penyegelan ini dilakukan di tiga kecamatan berbeda, meliputi kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva di Payakumbuh, kemarin mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Nomor 16 Tahun 2011, serta Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2019.
Proses penyegelan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setdako, serta satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Eka juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di masing-masing bangunan yang disegel bervariasi, mulai dari luas bangunan yang tidak sesuai izin, hingga belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ada juga bangunan yang melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan serta bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tanggapan, tindakan penyegelan terpaksa dilakukan.
“Penyegelan ini merupakan langkah lanjutan setelah teguran yang tidak direspon oleh pemilik bangunan. Bahkan, beberapa bangunan langsung diberikan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan bahwa segel akan dibuka setelah pemilik bangunan menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam mengurus PBG karena prosesnya mudah dan cepat.
“Jika semua persyaratan lengkap, pengurusan izin hanya membutuhkan waktu maksimal enam hari kerja. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” tutup Muslim. (dst)