PAYAKUMBUH, KP – Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setdako, dan TNI/Polri menyegel bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019, Kamis (16/3).
Mengawali penyegelan pertama, tim langsung menuju ke tujuan pertama yang beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
“Bangunan ini disegel karna dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan pertama terhadap bangunan yang akan dibangun untuk rumah tinggal.
Terkait LP2B, Eka mengatakan, sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut, akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita sudah berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” jelasnya.
Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat lima bangunan yang akan dipasang imbauan disegel dan pemasangan garis kuning.
Selain di kelurahan Sicincin, empat bangunan lainnya yang akan disegel yakni sebuah bangunan yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Pakan Sinayan, kecamatan Payakumbuh Barat, sebuah warung yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Balai Panjang, kelurahan Payakumbuh Selatan, sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan lingkung, kelurahan Parik rantang, kecamatan Payakumbuh Barat, dan terkahir sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan kirab remaja, kelurahan Payobasung, kecamatan Payakumbuh Timur.
“Hanya satu bangunan yang menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karena bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Muslim terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya enam hari kerja,” terangnya. (dst)