TANAH DATAR, KP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua beserta anggota dan staf pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) KPU Kabupaten Tanah Datar dalam dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar, di Padang, Senin (6/3).
Dikutip dari halaman resmi DKPP, ketua beserta anggota dan staf PPNPN KPUD Tanah Datar diperiksa terkait perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Dina Rahmaini Syam dan perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Eka Novia.
Dina Rahmaini Syam mengadukan Fahrul Rozi, Thomas Hendriko, Erlonadi, Fitri Yenti, dan Henni Sari (Ketua dan Anggota KPU Tanah Datar) sebagai Teradu I hingga V. Sedangkan Alamra (staf PPNPN KPU Tanah Datar) berstatus sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan tidak mewawancarai pengadu sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Sungai Tarab, saat tes wawancara rekrutmen penyelenggara adhoc di Tanah Datar. Melainkan Teradu VI yang mewawancarai pengadu. Menurut Dina, Teradu I (Fahrul Rozi) duduk di sofa ruang tes sambil merokok dan sesaat kemudian meninggalkan ruangan.
Hal serupa juga dialami Eka Novia, pengadu dalam perkara 23-PKE-DKPP/II/2023. Eka merupakan calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto. Eka mengungkapkan diwawancara oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar bernama Aseh. Ia kaget karena yang memberikan pertanyaan bukan ketua maupun anggota KPU.
“Beberapa kali saya ikut tes PPK, baru kali ini wawancara dilakukan oleh seorang staf, bukan oleh komisoner KPU,” tegasnya.
Eka menduga, salah penyebab dirinya tidak lolos sebagai anggota PPK karena wawancara yang dilakukan oleh staf. Menurutnya, hasil nilai tes tertulis dirinya sangat memuaskan.
Sementara, Fahrul Rozi yang berstatus Teradu I membenarkan beberapa peserta calon anggota PPK diwawancarai oleh staf KPU Tanah Datar. Fahrul mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan keluar ruangan untuk istirahat setelah melakukan wawancara beberapa peserta calon anggota PPK. Tugasnya itu kemudian didelegasikan kepada Alamra sebagai petugas pendamping.
“(Alamra) kemudian mencatat hasil wawancara sebagai bahan untuk penilaian pada form. Kemudian menjadi bahan pertimbangan saat rapat pleno nantinya,” tutur Fahrul Rozi.
Ketua KPU Tanah Datar ini juga mengakui dalil aduan yang disampaikan Eka Novia. Dengan dalih sedang sesak nafas dan panas seluruh badan, ia mendelagasikan tugasnya mewawancarai calon anggota PPK kepada staf yang bernama Aseh Kusuma Dewi.
Kepada majelis, Fahrul mengaku melewatkan wawancara tiga calon anggota PPK. Namun setelah beristirahat dan dirasa telah membaik, ia kembali menjalankan tugasnya mewawancarai seluruh peserta hingga selesai.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai anggota mantara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Khairul Fahmi (TPD Unsur Masyarakat), dan Elly Yanti (TPD Unsur Bawaslu). (nas)