PASAMAN BARAT, KP – Tim opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Minggu malam (5/3).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (35 tahun) dan RS (32 tahun) ditangkap di perumahan KCL PT Agro Wiratama, Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji ada peredaran narkotika jenis ganja kering.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM,” ujar AKP Eri Yanto, Senin (6/3).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil meringkus SM pada Minggu malam (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka merupakan pekerja di PT Agro Wiratama dan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Setelah pelaku ditangkap, kita lakukan penggeledahan di kediamannya dengan disaksikan oleh satpam perusahaan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat, satu buah kotak rokok, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang, dan satu buah handphone merek Vivo.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil kita ringkus tersangka berinisial RS yang juga pekerja di perusahaan yang sama,” lanjutnya.
Di kediaman tersangka RS, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok, 15 lembar kertas papier, dan satu buah handphone merek Oppo.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial PJ (46 tahun) yang merupakan warga trans Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Saat petugas menuju kediamannya, tersangka PJ tidak ditemukan di rumahnya. Didampingi walijorong setempat, petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah PJ dan ditemukan tiga bungkus besar ganja kering yang disimpan dalam ember bekas.
“Kedua pelaku yang berhasil kita amankan mengaku sering membeli ganja dari tersangka PJ, sehingga kuat dugaan tiga bungkus besar berisi ganja itu adalah milik tersangka PJ,” ungkapnya.
Saat ini tersangka PJ masih dalam pengejaran petugas, sedangkan kedua tersangka lainnya diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rom)