Home » Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Plastik Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Plastik Ditangkap Polisi

Redaksi
2 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus dua tersangka pencurian di pabrik plastik milik Wilson Fitriadi, mantan anggota dewan setempat, di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Rudi Munanda, Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, dan Paur Humas AKP H. Tambunan dalam pres release di mapolres setempat, Kamis (2/2) mengatakan, kedua tersangka berinisial RK (39 tahun) dan HA (19 tahun) merupakan warga Mungka.

Dari aksi pencurian itu, tersangka membawa kabur silinder pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas 4 unit, dan dinamo listrik 3 unit dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp60 juta.

Penangkapan dilakukan pertama kali terhadap RK panggilan Uki. Ia ditangkap di rumahnya di Jorong Mungka Tangah. Dari interogasi, RK mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya HA panggilan Halim dan Angga (DPO). Hasil curian tersebut dijual oleh tersangka Uki dan Angga ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa.

Tim Opsnal Satreskrim lalu bergerak cepat menangkap tersangka Halim yang merupakan petugas keamanan di pabrik plastik milik mantan politisi Partai Demokrat itu. Tersangka dibekuk saat berada di pabrik plastik tempatnya bekerja.

Tersangka Halim yang seharusnya menjaga penjaga pabrik itu mengakui bahwa ia memberikan kesempatan agar aksi pencurian bisa dilakukan oleh teman-temannya. Sebab, ia mendapatkan bagian dari hasil penjualan hasil curian itu.

Saat ini tim opsnal satreskrim masih memburu satu pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4KUH Pidana tentang Pencurian.

 

POLISI BEKUK PENCURI DI RUMAH POLISI

 

Selain membekuk dua pelaku pencurian di pabrik plastik, tim opsnal satreskrim juga membekuk pelaku pencurian yang terjadi di salah satu rumah polisi di kawasan Purwajaya. Penangkapan terhadap tersangka SP (37 tahun) panggilan Sabar warga Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada 15 Januari 20213 lalu. Tersangka ditangkap saat sedang memancing di Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim AKP Elvis menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka, yaitu uang tunai sisa pencurian sekitar Rp2,4 juta, handphone milik korban, dan handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian. Saat ini tersangka ditahan di mapolres di kawasan Ketinggian, Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan