PAYAKUMBUH, KP – Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda sport yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin pada Desember 2024 lalu. Kedua tersangka, R (29) dan MR alias Boy (34), ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (17/1).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait keberadaan barang bukti berupa sepeda curian yang berada di rumah tersangka R di Taratak, Kelurahan Tigo Koto Diateh.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda sport merek Pacific dan Polygon serta membawa R ke Mapolres untuk diinterogasi. “Dari hasil penyelidikan, sepeda sport hasil curian ditemukan di rumah R. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan,” ujar AKP Doni.
Dalam pemeriksaan, R mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan tiga rekannya, yakni RF, J, dan MR alias Boy, turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak menangkap MR alias Boy di rumah mertuanya di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian. “Saat ini, dua tersangka sudah diamankan, sementara dua lainnya, RF dan J, masih dalam pengejaran,” tambah AKP Doni. (dst)