Home » Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

Redaksi
2 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Aparat Kepolisian kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota). Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh telah menangkap seorang pria asal Kotobaru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, yang kedapatan membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan mobil berisi tangki modifikasi.

Kini, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hendra, berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis  (7/11), sekitar pukul 17.30 WIB di Jorong Koto Tinggi, Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX. Tersangka berinisial CW alias Cen (41 tahun) ditangkap saat membawa puluhan liter BBM jenis Pertalite dalam tiga jeriken menggunakan sepeda motor tanpa izin. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang terbagi dalam dua tim berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keduanya membawa BBM dalam jumlah besar tanpa izin dari pihak berwenang,” ujar Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra, didampingi Kanit Tipidter, Bripka Nono Fernando, Jumat (8/11) di Mapolres 50 Kota, Kecamatan Harau.

AKP Hendra menjelaskan bahwa tersangka Cen ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang praktik penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut. “Tersangka tertangkap tangan saat membawa 92 liter BBM jenis Pertalite tanpa surat izin,” tambah AKP Hendra.

Sementara itu, tersangka kedua, berinisial LN alias Alim (44 tahun), ditangkap di Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Barang bukti berupa empat jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan mobil dengan tangki modifikasi turut diamankan. “Tim Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menangkap tersangka kedua di daerah Guguak dengan barang bukti ratusan liter BBM jenis Pertalite tanpa surat izin,” ujar AKP Hendra.

Kedua tersangka mengakui telah berulang kali membeli dan mengangkut BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali. “Sudah sekitar 4 tahun, Pak. BBM ini saya jual kembali,” ujar salah satu tersangka.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka ke-9 UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) angka ke-1e KUHPidana. (dst)

Jangan Lewatkan