Home » Gerebek Gudang Buah, Polres 50 Kota Amankan Pengedar Sabu

Gerebek Gudang Buah, Polres 50 Kota Amankan Pengedar Sabu

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu (4/3) dini hari. Pelaku berinisial HR (28 tahun) diringkus petugas saat berada di sebuah gudang buah yang diduga menjadi lokasi aktivitas terlarang tersebut.

Penangkapan warga Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang ini dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan akurat dari masyarakat. Tim yang bergerak di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening yang diduga sebagai alat pengemas, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan berlanjut ke pondok tempat tinggal pelaku, di mana ditemukan peralatan serupa yang mengindikasikan aktivitas pengedaran.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi yang telah diterbitkan,” ujar AKP Riki Yovrizal, Kamis (5/3).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?