Home » Gondol Ponsel Pengunjung, Karyawan THM Diringkus Tim Klewang

Gondol Ponsel Pengunjung, Karyawan THM Diringkus Tim Klewang

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang karyawan tempat hiburan malam berinisial RN (25 tahu ) yang nekat menggasak ponsel milik pengunjung. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Minggu sore (8/2) sore setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban bernama Joni Harman kehilangan ponselnya di area parkir sebuah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (28/12).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ponsel tersebut ditemukan tergeletak di atas aspal parkiran mobil, namun bukannya dikembalikan, RN justru membawa pulang barang tersebut.

“Ponsel korban saat itu tergeletak di atas aspal parkiran. Pelaku yang melintas melihat benda tersebut, lalu memilih memanfaatkan situasi dengan mengambil dan membawanya pulang,” ujar Apri Wibowo dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2).

Tiga hari setelah kejadian, pelaku menjual ponsel curian itu kepada seorang pria bernama Handri seharga Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Kasus ini sempat menemui jalan buntu karena ponsel dalam keadaan nonaktif, hingga akhirnya sinyal perangkat kembali terdeteksi oleh petugas pada Sabtu (7/2) di kawasan Andalas.

Berbekal pelacakan tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan Handri yang kemudian menunjuk RN sebagai penjual ponsel. Tim Klewang bergerak cepat mendatangi lokasi kerja pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat RN sedang bertugas.

Saat ini, RN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum. (ak/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?