Home » Jadi Polemik Sejak 2015, BPN Payakumbuh Ukur Ulang Tanah yang Sudah Jadi Fasum

Jadi Polemik Sejak 2015, BPN Payakumbuh Ukur Ulang Tanah yang Sudah Jadi Fasum

Redaksi
2 menit baca

PAYAKUMBUH, KP- Polemik persoalan tanah yang kini jadi fasilitas umum (fasum) berupa jalan di RT 02/ RW 05 di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penyelesaian masalah di Kantor Camat Payakumbuh Timur, akhirnya diputuskan untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang bermasalah itu oleh pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Payakumbuh pada 29 Maret 2023 lalu.

Pengukuran ulang tanah yang berada di samping SMPN 5 Tiakar itu disaksikan pihak yang bersengketa, Syawaluddin dan Roni Ramadhan (PT Mandevilla), Asisten II Pemko Payakumbuh, Elzadaswarman, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Lettu Yos Elza Rony, A. Sirait dari Kodim 0307/Tanah Datar, Camat Payakumbuh Timur Hepi, Lurah Tiakar Ari Ashadi, dan saksi F. Dt. Bagindo Malano serta belasan warga sekitar.

Dari pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN itu, kedua belah pihak menyetujui hasilnya. Selain itu, disepakati bahwa luas tanah tersebut 710 M2 sesuai sertifikat atas nama Syawaluddin. Lalu, dilaklukan pemasangan patok tanda batas tanah sesuai hasil pengukuran sebanyak delapan titik. Kemudian, disepakati bahwa jalan menuju Komplek Perumahan Sevilla Tiakar berada di luar tanah milik Syawaluddin.

Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak ditandatangani oleh Syawaluddin. Sementara sembilan pejabat yang terlibat dalam kunjungan dan peninjauan serta pengukuran ulang itu mau membubuhkan tandatangan.

Camat Payakumbuh Timur Hepi mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang sesuai sertifikat masing-masing pihak, yaitu Roni dan Syawaluddin, maka tidak ada yang dirugikan. Artinya, tidak ada tanah yang bertambah atau berkurang.

“Kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan haknya. Tapi kendalanya dari pihak Pak Syawaluddin tidak mau menandatangani berita acara,” ucapnya.

Tterkait jalan yang telah ada, Hepi menyebut, keberadaan jalan itu juga tidak terkena atau memakai tanah milik Syawaluddin ataupun Roni.

Sebelumnya, persoalan tanah itu telah menjadi polemik sejak tahun 2015. Meski beberapa kali camat dan lurah setempat turun tangan, namun persoalan itu tak kunjung selesai. (dst)

Jangan Lewatkan