PADANG, KP – Dalam rangka mengevaluasi program kekayaan intelektual tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar melakukan koordinasi dengan Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Jakarta, Kamis (12/1).
Selama tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumbar mencatatkan total 5.664 Permohonan Kekayaan Intelektual. Rinciannya, sebanyak 577 permohonan merek, 15 permohonan paten, 82 permohonan paten sederhana, 86 permohonan desain industri, 4.903 permohonan hak cipta, dan 1 permohonan indikasi geografis.
Terkait permohonan kekayaan intelektuual, Kanwil Kemenkumham Sumbar aktif bekerjasama dengan stakeholder dalam bentuk promosi, diseminasi, dan fasilitasi permohonan kekayaan intelektual melalui website dgip.go.id. Selama tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan 64 total kegiatan dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual di wilayah Sumbar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan menyarankan kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk terus menggandeng dan meningkatkan kejasama dengan stakeholder untuk tahun 2023. Tidak hanya berfokus pada peningkatan permohonan kekayaan intelektual, tetapi juga pada pemanfaatan produk-produk yang telah terdaftar kekayaan Intektualnya, terutama dalam peningkatan nilai ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan terkait beberapa hambatan dalam pengembangan kekayaan intelektual di Sumbar, seperti minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
“Untuk itu, dibutuhkan promosi dan Diseminasi yang massif guna lebih memasyarakatkan kekayaan intelektual pada masyarakat Sumbar,” kata Ruliana.
Ia berharap Kanwil Kemenkumham Sumbar mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan pencapaian pada tahun 2022 serta menyelesaikan dengan baik target kinerja yang ditetapkan untuk tahun 2023. (mas)