PAYAKUMBUH, KP — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan terdakwa Rino (47 tahun) dalam kasus kepemilikan dua juta batang lebih rokok ilegal.
Dengan putusan ini, vonis terhadap terdakwa yang ditangkap di Balai Betung Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Oktober 2024 lalu tersebut tetap 2 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 8436 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim yang diketuai Soesilo juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.768.752.766. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Iya, sudah turun (putusannya),” ujar Kajari Kota Payakumbuh melalui Kasi Pidsus Didi Vivaldi Edwar, didampingi Kasi Intel Hadi Saputra, Kamis (5/3).
Selain menetapkan masa tahanan, putusan kasasi tersebut juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa, di antaranya saldo dalam dua rekening milik terdakwa dengan total sekitar Rp151,8 juta dan saatu unit mobil Isuzu Traga warna putih beserta STNK dan kunci kontak.
Sebelumnya, JPU mengajukan kasasi karena menilai vonis 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan banding jauh lebih rendah dari tuntutan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh pada Mei 2025. Rino didakwa melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (dst)
