LIMAPULUH KOTA, KP – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan terkait money politik dalam Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota 2024 dihentikan. Kasus yang dilaporkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota ini terhenti karena terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi mengungkapkan, penghentian dilakukan setelah masa penyidikan selama 14 hari berakhir. Terlapor juga tidak ditemukan di kediamannya saat upaya pencarian dilakukan.
“Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan dan telah masuk tahap penyidikan harus kami hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak diindahkan,” kata Repaldi, Rabu (8/1).
Menurutnya, surat perintah membawa juga telah diterbitkan, tetapi terlapor tetap tidak ditemukan di Kecamatan Guguak maupun di Situjuah yang terindikasi merupakan domisili terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi, melalui kuasa hukumnya, Surya Candra, ke Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota pada Desember 2024. Dalam laporan tersebut, paslon nomor urut 3 Safni-Ahlul Badrito Resha beserta timnya diduga melakukan money politik pada Pilkada 2024.
Laporan bernomor 001/REG/LPPB/KAB/03.10/XII/2024 tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Polres 50 Kota. Namun, dengan berakhirnya batas waktu penyidikan dan ketidakhadiran terlapor, kasus itu akhirnya dihentikan.
Selain melaporkan dugaan money politik ke Bawaslu, paslon nomor urut 2 juga mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini masih berlangsung untuk mendapatkan kepastian hukum. (dst)