PAYAKUMBUH, KP- Terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis atau pembelian minyak goreng, Nora Oktavia (34 tahun), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu sore (25/1). Sidang itu digelar secara online di ruang sidang Cakra Lantai I PN Payakumbuh itu dipimpin Hakim Ketua Sonya Monica didampingi dua hakim anggota Yonatan Iskandar Chandra dan Oktaviani.
Sidang itu dihadiri sejumlah korban dugaan penipuan, sementara terdakwa Nora Oktavia yang tengah ditahan Rutan Mapolsekta Payakumbuh tidak didampingi penasehat hukum karena ia ingin maju sendiri untuk menghadapi perkara yang melilitnya itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzanola dalam dakwaannya menyebut, perbuatan dugaan penipuan tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Maret hingga April 2022. Saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, termasuk di Payakumbuh. Situasi tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan memposting minyak goreng di berbagai media sosial maupun menawarkan langsung dengan WhatsApp dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng saat itu.
Terdakwa yang ketika itu memakai nama dan identitas palsu menawarkan minyak goreng dengan harga Rp210 ribu per dus, sementara harga saat itu berkisar Rp265 ribu sampai Rp280 ribu per dus.
Korban yang tertarik untuk membeli diminta mengirimkan atau mentransfer uang terlebih dahulu. Setelah uang dikirim, terdakwa memang mengirimkan pesanan minyak goreng ke alamat korban. Namun untuk pesanan berikutnya tidak lagi dikirimkan meski uang telah dikirim oleh korban.
Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memposting kegiatan bongkar minyak untuk menyakinkan pembeli atau korban.
Salah seorang korban, Gita, saat ditanya JPU mengatakan ia mengenal terdakwa melalui media sosial. Lantaran tertarik dengan rayuan dan banyaknya orang yang memesan minyak goreng tersebut, ia akhirnya tertarik dan ikut mengirimkan uang.
“Dia juga mengirim foto gudang minyak dan mengaku agen langsung dari Padang,” ucap Gita kepada JPU dan majelis hakim.
Terdakwa Nora Oktavia yang merupakan ibu rumah tangga itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pada 31 Oktober 2022. Perkara itu dilakukanb penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Payakumbuh sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/219/VII/2022/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Juli 2022. (dst)