PADANG, KP – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka berinisial EL (66 tahun) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Painan. EL diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Basa Ampek Balai Tapan, di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, penyerahan ini dilakukan pada Selasa lalu (23/7), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Nomor B-2464/L.3.4/Eku.1/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Ia menjelaskan, EL melakukan perambahan seluas 25 hektare, namun kejahatan terkait kebun ilegal di lokasi tersebut mencakup sekitar 1.000 hektare.
“Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Sumbar. Tersangka EL ditangkap pada 22 Mei 2024 saat membuka lahan HPK untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Hari Novianto dalam keterangannya dikutip Kamis (25/7).
Ia mengungkapkan, tersangka EL dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf b jo. pasal 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.
“Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan SY (55 tahun) pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (mas)