Home » Korlantas Polri Bantah Isu Tilang yang Menyita Kendaraan

Korlantas Polri Bantah Isu Tilang yang Menyita Kendaraan

Redaksi
1 menit baca

JAKARTA, KP – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa aturan tilang yang menyita kendaraan tidak pernah ada. Korlantas memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.

Isu tersebut sempat viral dan menyebutkan bahwa aturan tilang 2025 memungkinkan penyitaan kendaraan jika STNK mati selama dua tahun. Narasi yang beredar juga menyatakan aturan itu akan berlaku pada April 2025.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa aturan tilang saat ini tidak mengalami perubahan.

“Info yang beredar tidak benar,” tegas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3) dikutip dari news.detik.com.

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dengan STNK yang belum disahkan, mereka tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita. “Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa STNK yang tidak disahkan selama dua tahun tidak akan otomatis membuat data kendaraan terhapus, kecuali atas permintaan pemilik. Selain itu, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, pemilik dapat membuka blokir tersebut setelah melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Brigjen Slamet. (dtk)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?