PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengeluarkan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Minggu (11/8) dini hari.
Panggilan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Menurut Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang, pelaku usaha diduga melanggar jam operasional. Saat dilakukan pengawasan pada pukul 04.00 WIB, lokasi usaha masih beroperasi, sehingga kegiatan tersebut langsung dibubarkan. Selain itu, pemilik kafe juga diberikan surat panggilan untuk hadir di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi di Kota Padang. Selain itu, tujuh pengunjung tanpa identitas KTP juga diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP.
Rio Ebu Pratama mengingatkan kepada pemilik usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (mas)